Lincoln Chafee

Gubernur Rhode Island, Lincoln Chafee hari Rabu (13/6) resmi menandatangani RUU Dekriminalisasi Ganja. Undang-undang tersebut menetapkan hukuman atas kepemilikan ganja dalam jumlah sedikit dengan denda sipil sebesar $150 untuk tiap pelanggaran. Dengan demikian Rhoad Island menjadi  negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang menghapus hukuman pidana untuk kepemilikan ganja.

Pekan lalu, Majelis Umum (General Assembly) Rhode Island memberikan suara dukungan untuk dua RUU yang akan membuat kepemilikan ganja sampai 28 gram menjadi sebuah pelanggaran sipil dan menghapus hukuman pidana yang saat ini ada. Untuk anak dibawah umur yang tertangkap memiliki ganja, selain denda sipil, akan dikirim ke program pendidikan terkait narkoba dan pelayanan masyarakat.

Sekarang tuntutan hukum atas kepemilikan ganja di Rhode Island yaitu membayar denda paling banyak sampai $500 dan hukuman penjara paling lama sampai satu tahun penjara. Undang-undang baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2013. (cpt)

Lebih lengkap  mengenai UU Dekriminalisasi Ganja di Rhoad Island bisa di download di:

http://www.mpp.org/RIdecrim
http://www.rilin.state.ri.us/

Tagged with: