Diskusi Hukum dan UU Narkotika
LGN menggelar Diskusi Hukum dan UU Narkotika hari Sabtu (27/10) di Rumah Hijau LGN. LBH Masyarakat dan FORKON datang dengan membuka diskusi mengenai “Upaya Paksa Penangkapan pada Kasus Tindak Pidana Narkotika”. Banyak poin penting yang dibahas pada hari itu, seperti prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait tindak pidana narkotika. Badar dan Kiki dari LBH Masyarakat dan FORKON juga menjelaskan mengenai hak seseorang dalam pembelaan hukum dan tips untuk menghadapi permasalahan hukum. Diskusi Hukum ini sebenarnya merupakan lanjutan dari Edukasi LGN Bulan September 2012 yang tidak tuntas karena keterbatasan waktu.
Pengantar tentang dasar-dasar hukum dan istilah hukum penting untuk diketahui. Ketika kita mulai mempelajari UU Narkotika, sebaiknya kita mulai terlebih dalulu dengan mengetahui “bahasa” hukum. Ada banyak istilah hukum yang sebenarnya sering kita dengar namun kita sendiri kurang memahami maksudnya, seperti; apa itu saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana.
Diskusi berlanjut dengan tanya jawab seputar praktek hukum dilapangan. Teman-teman di LGN yang pernah tertangkap polisi turut berbagi cerita tentang apa yang dialaminya saat b
erada di tahanan polisi. Kita harus tahu juga prosedur penanganan kasus sehingga kita bisa mengajukan keberatan jika terjadi hal yang merugikan seperti pemukulan/penyiksaan pada saat seseorang di periksa dan tekanan berupa ancaman sampai bujukan untuk tidak menggunakan pengacara atau pendamping hukum. Ternyata, menurut pengakuan dari teman-teman yang pernah tertangkap, setiap orang yang masuk tahanan kepolisian selalu “diajari” untuk tidak menggunakan pengacara dengan alasan jika menggunakan pengacara, hukuman akan menjadi sangat tinggi.
Dari diskusi hari itu masih membahas mengenai dasar-dasar pengetahuan hukum dan UU narkotika, kita belum masuk ke wacana pembentukan Paraegal, sebab kita ingin agar teman-teman mendapat pengetahuan umum terlebih dahulu terkait UU Narkotika.
Afriyeni, mahasiswi penulis skripsi berjudul; “PEMANFAATAN MEDIA INTERNET DALAM MEMBERIKAN PENGETAHUAN TENTANG TANAMAN GANJA” (Studi Deskriptif pada Kegiatan Kampanye Organisasi Lingkar Ganja Nusantara melalui website) akhirnya bisa hadir ke Rumah Hijau LGN yang mana pada Edukasi bulan September 2012 ia tidak sempat datang dalam penyerahan sertifikat.
Hadirin yang datang tidak terlalu banyak, hanya 15 orang yang tercatat dibuku tamu. Namun, semangat teman-teman yang hadir tidak luntur walaupun hujan terus mengguyur Rumah Hijau LGN. Pada hari itu, kita bersama-sama memutuskan untuk melanjutkan diskusi hukum ini menjadi diskusi reguler yang akan digelar setiap 2 kali sebulan. Nantikan pemberitahuan jadwal diskusi hukum melalui email Newsletter, Facebook dan Twitter. (cpt)


