Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan acara diskusi publik yang berjudul Ganja Dalam Berbagai Perspektif di Fakultas Hukum UMJ. Acara berlangsung Selasa (27/03) jam 10:00 di Aula Fakultas Hukum UMJ Kampus A Ciputat, Jakarta. Diskusi ini dihadiri mahasiswa dan beberapa dosen/pengajar UMJ sebagai pembicara utama.

Diskusi Publik: Ganja Dalam Berbagai Perspektif di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Salah satu pembicara yang seharusnya hadir pagi itu yakni Kasubdit Hukum BNN Bpk Supardi, SH., MH tidak datang, sehingga acara bedah buku tersebut berjalan tanpa ada perwakilan dari pemerintah. Akan tetapi bedah buku terus berjalan dan mahasiswa serta khalayak umum yang turut hadir pada hari itu tidak kecewa, mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai tanaman ganja.

Perang Terhadap Narkoba
Diskusi diawali oleh pembicara dari Muhammadiyah Dr.H.Syaiful Bachri, SH., MH. Beliau berbicara mengenai narkotika dari mulai jaman perang candu sampai narkotika pertama kali masuk ke Indonesia.

Di Indonesia, pemerintah melalui BNN mengobarkan perang terhadap narkoba. Perang ini terjadi diseluruh dunia yang didasari sebuah kesepakatan internasional. Amerika Serikat memerangi narkoba ke negara-negara pengekspor narkoba seperti negara-negara Amerika latin. Pablo Escobar, mafia narkoba  ditangkap dan dibunuh di negaranya sendiri oleh tentara AS.

Dr. Syaiful mengatakan, BNN memiliki keistimewaan khusus dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari menyadap pembicaraan orang sampai menangkap pengedar narkoba. Tetapi BNN tidak punya kemampuan keuangan yang cukup, sebab semakin keras BNN bertindak, semakin keras mafia narkoba melawan, demikian perkataan Dr. Syaiful.

Ganja Menurut Pandangan Islam
Pembicara berikutnya dosen FH-UMJ Ibu Dr.Hj. Arofah Windiani,SH., M.hum. Ibu Arofah menjelaskan kepada hadirin tentang bahaya narkotika dan ganja. Beliau mengatakan, menurut Kitab Suci Al Quran, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram atau terlarang. Ibu Arofah juga mengutip beberapa Ayat Al Quran untuk menguatkan argumentasinya: Surat An Nahl (16) ayat 67, Surat An Nisa (4) ayat 43 dan Surat Al Bakorah (2) ayat 219.

Dhira Narayana, S.Psi dan Dr.Hj. Arofah Windiani,SH., M.hum.

Ibu Arofah mengatakan bahwa ayat-ayat inilah yang menjelaskan mengenai bahaya Khamer yang memabukkan sehingga diharamkan. “Anggur dan Kurma merupakan buah yang baik tetapi kalau difermentasi menjadi minuman beralkohol menjadi berbahaya. Kita harus melihat manfaat dan mudaratnya ganja apabila dilegalkan penggunaannya. Tetapi soal memasukan ganja kedalam golongan narkotika, saya bukan ahlinya, ” demikian Ibu Arofah mengatakan.

Ganja Pohon Yang Bermanfaat
Pelarangan ganja secara ekstensif menimbulkan kontroversi. Di banyak negara di dunia gerakan yang menuntut legalisasi ganja terus tumbuh dan berkembang. Di Indonesia, perjuangan legalisasi ganja dimotori oleh organisasi Lingkar Ganja Nusantara yang dipimpin Dhira Narayana, S.Psi.

Dhira selaku ketua LGN memberi penjelasan dan pengetahuan tentang tanaman ganja dan konsep legalisasi ganja yang ditawarkan. “Selama ini peredaran ganja dikuasai pasar gelap narkoba. Penjualan ganja di pasar gelap sangat besar dan keuntungan yang amat besar itu jatuh ketangan para mafia dan kita tidak tahu kepada siapa saja ganja diedarkan para pengedar gelap ganja. Anak kecil pun bisa memperoleh ganja dipasar gelap, sebab bandar narkoba tidak akan menanyakan kartu identitas. Sedangkan jika kita melegalkan ganja dengan peraturan dan pengendalian, maka peredaran ganja bisa kita kuasai. Seperti yang sudah berlangsung di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, dimana masyarakat dapat memperoleh ganja melalui apotik ganja dengan menunjukkan surat keterangan dokter (Medical Marijuana Card).”

Eko Rasta Boy, Cipta Fourtwenty dan Alzian Catur Dwi Dasa

Menanggapi tentang status ganja yang diharamkan, Dhira mengatakan “saya heran mengapa manusia begitu hebatnya bisa mengharamkan sebuah pohon. Ganja merupakan tanaman yang bisa kita manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sayang jika disia-siakan.” Di bagian belakang aula, aktifis LGN menggelar beberapa contoh produk yang dihasilkan dari tanaman ganja di atas meja.

Bangsa Indonesia Belum Siap
Salah seorang dosen UMJ, Ibu Muyati Fauziah, Skm., M.kes mengutip data dari PBB tahun 2004. Estimasi konsumsi ganja di dunia mencapai 4% dari 167 juta populasi orang dewasa di dunia. Karena begitu maraknya peredaran gelap ganja, Ibu Mulyati khawatir akan bahaya penyalahgunaan jika ganja dilegalkan. Bangsa Indonesia belum siap, kecuali kalau penduduk Indonesia rata-rata sudah berpendidikan S2.

Ibu Muyati memaparkan hasil riset yang digunakan untuk melarang ganja. Dalam riset tersebut, kami (aktivis LGN) melihat banyak sekali hasil penelitian yang bertentangan dengan kenyataan dilapangan. Pengguna ganja yang dikatakan akan menjadi gila, bodoh dan malas tidak terbukti jika kita bertemu langsung dengan para pengguna ganja yang sebenarnya.

Sesi Tanya Jawab
Seorang mahasiswa UMJ turut berbicara dan bertanya dalam diskusi, ia mengatakan, “saya tidak setuju dengan ilegalnya ganja. Tetapi kalau ganja mau dilegalkan, seperti apa mekanismenya? Apakah ganja akan dijual secara umum di warung-warung atau nanti legal hanya untuk kepentingan dokter?

Dhira Narayana, S.Psi kembali menjelaskan bahwa legalisasi ganja akan mengatur peredaran ganja dan merebut pasar gelap ganja dari tangan mafia ke pemerintah. Ganja tidak akan dijual bebas seperti rokok dan pemerintah yang akan melakukan kontrol terhadap perdagangan ganja di Indonesia.

Diskusi dan Bedah Buku Hikayat Pohon Ganja
Acara diskusi publik seperti ini baik untuk mengedukasi masyarakat agar mengerti tentang permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait pelarangan ganja dalam UU Narkotika. Dengan menggelar diskusi tentang ganja atau membedah buku HPG di kampus-kampus maka kita dapat membuka mata mahasiswa dan masyarakat akan manfaat tanaman ganja.

Bagi mahasiswa di seluruh Indonesia yang tertarik ingin membuka diskusi tentang pohon ganja di kampus atau menyusun makalah yang berhubungan dengan ganja, aktifis LGN siap memberikan layanan berupa informasi dan buku-buku ilmiah yang terkait tanaman ganja. LGN siap diundang untuk menjadi narasumber dari buku Hikayat Pohon Ganja. Untuk itu silahkan koordinasikan langsung ke kantor sekretariat LGN atau melalui email: dhira@legalisasiganja.com (cpt)

Tagged with:
 
  • fallasky hirarky

    Mantav Maju Terus LGN

  • Anonymous

    maju terus LGN.

    namun disayangkan akan ketidak hadiran dari pihak BNN, mengingat beliau-2 inilah para prohibitionist.

    yang amat sangat anti dan tertutup rapat mengenai kegunaan dari tanaman cannabis.