Edukasi LGN seri bulan September 2012 akan mengangkat topik “Pengguna Ganja Dalam UU Narkotika”. Acara akan diadakan di Rumah Hijau (kantor sekretariat LGN) pada tanggal 29/09 mulai dari jam 14:00 – 18:00 dengan menghadirkan pembicara dari LBH Masyarakat, Antonius Badar Karwayu, yang menjabat sebagai Koordinator Program Reformasi Kebijakan Narkotika.

LGN menghadirkan narasumber dari LBH Masyarakat karena sebagai sebuah lembaga bantuan hukum, LBH Masyarakat memiliki program reformasi kebijakan narkotika yang dipimpin oleh Antonius Badar Karwayu. Reformasi kebijakan narkotika adalah langkah penting menuju pemanfaatan tanaman ganja.

LBH Masyarakat adalah sebuah LSM yang bergerak dibidang advokasi untuk memberdayakan masyarakat agar sadar hak-haknya dalam hukum dan mampu menghadapi sendiri permasalahan hukum yang terjadi. LBH Masyarakat memiliki berbagai program kerja yang salah satunya adalah melatih seseorang dalam komunitasnya untuk dapat mendampingi teman-temannya ketika berhadapan dengan hukum. Seorang yang sudah menamatkan pelatihan hukum ini disebut Paralegal.

Baru-baru ini LBH Masyarakat menggugat BNN mengenai kasus “sengketa” informasi yang diminta LBH Masyarakat pada tanggal 27 Februari 2012 kepada BNN yang berupa Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan dan Penyerahan di Bawah Pengawasan, Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung, Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Prekursor Narkotika.

Menurut pandangan kami, dalam memperjuangkan reformasi kebijakan narkotika, LBH Masyarakat memiliki komitmen yang kuat. Oleh karena itu bagi siapapun yang tertarik untuk mempelajari UU Narkotika, silahkan datang ke acara Edukasi LGN Bulan September 2012. (cpt)

Tagged with:
 

Comments are closed.