Grasi 5 tahun untuk Corby: Bentuk Dukungan Presiden untuk LGN

Corby bersama ibunya saat menerima vonis (2004)
Nama Corby terdengar begitu keras di media masa saat ini. Selain itu, wanita yang dijuluki Ratu Ganja mendapat sorotan tajam bukan saja dari pemerintah Indonesia dan Australia melainkan dari segenap masyarakat. Wanita yang divonis penjara 20 tahun karena tertangkap membawa 4 kg ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali mendapatkan grasi 5 tahun dari Presiden RI. Tentu hal ini disambut baik oleh pemerintah maupun warga Australia namun menyisakan kontroversi di dunia politik-hukum Indonesia.
Grasi tersebut merupakan grasi pertama yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk terpidana ganja. Keputusan tersebut diberikan SBY setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan Ham. Mahkama Agung mengatakan bahwa usia Corby yang relatif masih muda, keahliannya sebagai terapis kecantikan dan perawatan yang dijalaninya karena sakit mental sebagai alasan untuk mengabulkan permohonan grasinya. Selain itu, ada juga pertimbangan atas kelakuan baik yang diberikan selama ia menjalani masa tahanan.

Presiden SBY
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, “banyak perkembangan di dunia yang melatarbelakangi keputusan itu. Di berbagai negara di dunia, tidak menerapkan hukuman yang keras untuk produk narkoba jenis ganja”. Bahkan, lanjut Amir, beberapa negara di dunia tidak menganggap membawa atau mengkonsumsi ganja sebagai bagian dari tindak pidana. Pertimbangan yang dikeluarkan pun bukan hanya dilihat dari perspektif hukum saja, “cakupannya lebih luas. Mungkin ada pertimbangan politis dan juga kemanusiaan.” Ia juga tidak lupa menegaskan bahwa, “Selama undang-undang kita (soal narkoba dan ganja) belum berubah, itu masih bentuk kejahatan. Kita hanya mengurangi (hukuman Corby).”
Fenomena ini adalah titik terang dalam perjuangan LGN. Presiden dan Menteri Hukum & HAM RI telah melakukan tindakan konkrit dalam proses perjuangan dekriminalisasi pengguna ganja. Siapapun yang terkait dengan kepemilikan ganja tidak pantas dipenjara. Melihat persepsi kolektif masyarakat Indonesia yang negatif terhadap pengguna ganja, Grasi 5 tahun adalah langkah yang masuk akal. Seiring dengan berjalannya kampanye edukasi LGN di belantara nusantara, bukan tidak mungkin kedepannya pengguna ganja akan terlepas dari stigma buruk dan jerat penjara. Saat-saat itu akan kita capai bersama dengan perjuangan yang sabar, ikhlas dan benar.
Sumber :
http://nasional.vivanews.com/news/read/316455-grasi-corby-beri-harapan-bagi-bali-nine
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/321675/37/5/Grasi_Corby_MA_Ikut_Beri_Pertimbangan


