Setiap tahun Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati  diseluruh dunia. Melalui peringatan hari HANI, setiap tahun masyarakat diprovokasi untuk membenci narkoba, termasuk penggunanya. Akibatnya stigma buruk terhadap pengguna narkoba semakin mengental dimasyarakat.

Pada HANI 2012 yang jatuh pada hari Selasa (26/6) ini, Lingkar Ganja Nusantara ingin memberi sedikit catatan terkait kebijakan narkotika di Indonesia. Kebijakan narkotika yang dipayungi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak didasari penelitian yang objektif. Dari mulai penggolongan narkotika sampai penetapan hukuman pidana bagi penggunanya sudah salah dari awalnya. Pasal-pasal dalam UU Narkotika 2009 sangat membingungkan, dimana terdapat pasal-pasal yang ambigu dan berpotensi korupsi.

Ganja masuk kedalam golongan 1 (satu) narkotika bukan berdasarkan penelitian ilmiah. Ganja masuk kedalam golongan 1 (satu) bersama dengan heroin dan kokain yang mana pada kenyataannya, akibat dari penggunaannya sungguh jauh berbeda. Di Indonesia tidak pernah ada penelitian yang melibatkan langsung si pengguna ganja mengenai bahaya penggunaan ganja.

UU Narkotika 2009 tidak memenuhi unsur keadilan. Beratnya hukuman yang ditetapkan di tiap-tiap pasal tidak didasari logika dan fakta. Hanya karena memiliki sejumlah kecil ganja, seseorang bisa dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun. Entah dari mana pertimbangan para arsitek UU Narkotika pada saat menentukan beratnya hukuman bagi pengguna ganja.

Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberi peluang bagi pecandu narkotika untuk ikut rehabilitasi, yang artinya pecandu narkotika tidak dipidana penjara melainkan ditempatkan di panti rehabilitasi. Akan tetapi untuk bisa memenuhi pasal tersebut sangatlah rumit, seseorang harus dinyatakan sebagi pecandu terlebih dahulu oleh dokter melalui asesment. Jika terbukti tidak kecanduan, apakah mungkin orang tersebut diikutkan dalam program rehabilitasi agar terhindar dari jeruji besi?

Baru-baru ini Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi untuk Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang dipidana 20 tahun karena membawa ganja seberat 4,2 kg. Menurut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pemberian grasi ini didasari atas pertimbangan kemanusiaan dan menghormati kebijakan dekriminalisasi ganja yang berlaku di Australia; “Corby tidak berkaitan dengan heroin dan lainnya yang memang berat. Dia betul-betul ganja.” Hal ini merupakan bukti bahwa di Australia dan dinegara-negara lain, peraturan hukum kepemilikan ganja sudah berubah. Dibeberapa negara, pengguna ganja sudah didekriminalisasi, artinya untuk kepemilikan ganja dalam jumlah sedikit seseorang tidak perlu dipidana penjara namun hanya dikenakan sanksi denda. Di negara-negara yang sudah menerapkan dekriminalisasi ganja, kondisi sosial masyarakat terkait penggunaan ganja sangat terkendali.

Sekarang UU pelarangan ganja mendapat perlawanan yang hebat diseluruh dunia. Banyak negara-negara di Eropa dan Asia yang sudah melakukan pergerakan legalisasi ganja. Bulan November 2012 di Colorado, negara bagian di Amerika Serikat, rakyat akan menggelar pemilu inisiatif, yaitu Amandemen 64 atau Regulate Marijuana Like Alcohol Act 2012 yang jika menang, akan mengendalikan perdagangan ganja seperti negara mengatur dan mengenakan pajak pada minuman alkohol.

Lingkar Ganja Nusantara akan terus berjuang agar ganja bisa dilegalkan penggunanya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kami akan terus berjuang agar pelarangan ganja di dunia segera dihapuskan dan membebaskan pengguna ganja dari penjara. Kami sudah muak dengan kebijakan narkotika di Indonesia. (cpt)

Catatan:
Bergabunglah bersama keluarga besar Lingkar Ganja Nusantara demi tercapainya cita-cita perjuangan kita dengan mendaftarkan diri anda melalui: Formulir Pendaftaran Keanggotaan LGN

Tagged with: