Secara umum Australia tetap mengkriminalisasi ganja. Sama seperti di Indonesia, ganja dikateogirkan sebagai Schedule 1 drug di mana penggunaannya melawan hukum dan diancam dengan hukuman penjara. Uniknya Australia memisahkan hemp (ganja dengan kadar THC rendah yang diperuntukkan untuk industri) dengan ganja yang memiliki kadar tetrahydrocannabinol (THC) tinggi. Oleh karena itu, status kepemilikan atau budidaya hemp di Australia adalah tidak melanggar hukum alias legal dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah.

    Sebagai penganut sistem federasi, tiap negara bagian juga memiliki variasi status hukum terhadap ganja. Konsumsi atau budidaya ganja (bukan hemp), termasuk juga hidroponik, dalam jumlah kecil tidak diancam hukuman kriminal di South Australia, Western Australia, dan Australian Capital Territory. Tapi di Victoria, New South Wales, Northern Territory, dan Tazmania konsumsi ganja diancam dengan hukuman kriminal, walaupun kasus seseorang dipenjarakan karena kepemilikan dan konsumsi ganja dalam jumlah kecil di negara-negara bagian ini sangat amat jarang. Para pelanggar di negara-negara bagian yang disebutkan terakhir ini biasanya dilepaskan saja dengan mendapatkan peringatan dari pengadilan (cautioning) atau ditunjuk untuk menghadiri sesi pendidikan tentang narkoba maupun dirujuk ke pusat rehabilitasi.

Sumber :http://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_cannabis#.C2.A0Australia

 
  • Anonymous

    Semangka aja bisa dibikin nggak ada biji. Pasti bisa dong orang2 pinter di negara kita menurunkan kadar THC yang ada di pohon ganja sampai batas dimana tidak berpengaruh pada manusia. Bisa menumbuhkan jenis2 usaha baru klo tananam ini klo di manfaatkan.