Launching HPG di Gramedia Jakarta
Acara launching buku Hikayat Pohon Ganja dihadiri banyak pengunjung. Mereka datang dari berbagai komunitas dan masyarakat umum. Pandji Pragiwaksono selaku moderator turut meramaikan suasana dengan guyonannya yang menggelitik. Namun sayangnya tiga narasumber yang turut membuka kata pengantar buku HPG tidak hadir. Prof. Komaruddin Hidayat, Prof. Irwanto, Ph.D dan Dr. Bagus Takwin, S.Psi., M.Hum berhalangan hadir. Tetapi Prof. Irwanto, walaupun ia tidak hadir, beliau menitipkan rekaman video yang berisi komentar dan pendapatnya mengenai HPG.
Pembukaan dan Kata Sambutan
Pembina LGN, Bpk. Iwan Jusack membuka peluncuran buku HPG dengan bercerita sekilas tentang buku dan terbentuknya LGN. Om Iwan, panggilan akrab beliau, mengatakan bahwa ia sendiri heran mengapa buku ini baru terbit sekarang, sedangkan buku HPG sebenarnya sudah rampung sejak dua tahun yang lalu. “Buku HPG akhirnya diterbitkan oleh PT. Gramedia dan ini sangat membanggakan bagi saya,” ujar Om Iwan. Sebagai sebuah perusahaan penerbitan besar di Indonesia, Gramedia tentu mempertimbangkan dahulu segala aspek yang akan terjadi pada buku HPG ini sebelum akhirnya mau menerbitkannya. Dengan diterbitkannya HPG oleh PT. Gamedia, diharapkan buku ini akan dengan cepat menyebar keseluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan kedua, Direktur PT. Gramedia, Bpk Wandi S. Brata mengemukakan alasannya mengapa ia mau merilis buku HPG. Bpk Wandi berkata, “Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kadang perlu ada kontroversi, seperti informasi yang tertulis dalam buku HPG.” Pak wandi menjelaskan bahwa PT. Gramedia biasanya menerbitkan buku dengan pertimbangan yang umum, namun Gramedia juga menerbitkan buku dengan pertimbangan tertentu. “Kami menerbitkan buku yang kontroversial ini bukan karena kami suka, tapi kita akui bahwa di dunia ini ada orang-orang ‘gila’ yang tampil merubah dunia. Seperti Nicholaus Copernicus yang mengatakan bahwa Bumi lah yang mengitari Matahari, sedangkan pada saat itu Gereja mengatakan bahwa Matahari yang mengelilingi Bumi dengan alasan Bumi tempat kita hidup ini berperan sebagai pemimpin di Antariksa. Akibatnya Nicholaus dipenjara dan diasingkan sampai akhir hayatnya. Setelah tehnologi semakin maju dan membuktikan perkataan Nicholaus, keluarga kerajaan yang dulu menghukum Nicholaus mendapat malu sampai anak cucu. Selain itu Bpk Wandi juga mengutip ayat-ayat suci Al-Quran yang dikutip dari isi kata pengantar dari Prof. Komaruddin Hidayat. Dalam kata pengantarnya Prof. Komaruddin menjelaskan mengenai pengertian haram dan kaitannya dengan pohon ganja.

Dhira Narayana selaku ketua LGN dan penulis buku HPG melanjutkan acara dengan memperkenalkan organisasi LGN serta visi dan misinya. Perjuangan yang dilakukan LGN bertujuan untuk memanfaatkan tanaman ganja seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Salah satu misi LGN yaitu Edukasi. Dengan diterbitkannya buku HPG ini maka masyarakat Indonesia dapat teredukasi tentang pemanfaatan tanaman ganja. “Buku HPG ini unik, jika buku ini terbit di abad 18 dimana saat itu ganja masih legal, mungkin buku ini menjadi buku yang biasa-biasa saja. Tapi ketika buku ini terbit di abad ke 21, maka buku ini jadi sesuatu yang mengejutkan, ujar Dhira sambil lanjut ke pembedahan isi buku dari tiap bab.
Oleh karena ketidakhadiran narasumber, maka acara dilanjutkan Pandji dengan bercerita seputar ganja dalam balutan komedi. Pandji berkelakar mengenai kelakuan pengguna ganja dan disambut dengan tawa dari pengunjung. Dhira dan Pandji memimpin acara ini sampai selesai selama 2 jam. Dalam kesempatan itu di buka sesi tanya jawab langsung kepada hadirin. Pandji meminta pengunjung mengacungkan tangannya untuk bertanya.

Sesi Tanya Jawab
Penanya pertama bernama Ibe, ia bertanya, ”kenapa kalau kita membahas soal ganja, selalu yang dibicarakan tentang penggunaan ganja yang dihisap atau nyimeng?” Dhira menjawab, “Mungkin mereka tidak punya alasan lain utuk menjelek-jelekkan ganja”.
Kuntoro, koordinator Komunitas Kand Koed bertanya, “Sebelum tahun 1937 Ganja merupakan komoditi yang legal, tetapi setelah tahun 1961 menjadi ilegal.” Pertanyaan Kuntoro dijawab oleh Pandji dengan mengatakan bahwa Amerika dulu pada masa krisis ekonomi pernah mewajibkan petani di negaranya untuk menanam ganja dan setelah itu melarangnya dengan pertimbangan kesehatan. Sejarah pelarangan ganja dimulai di Amerika Serikat kemudian diikuti oleh dunia Internasional setelah Konvensi Tunggal PBB 1961. Dhira menyarankan, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah ganja, silahkan baca buku HPG.


Kesempatan bertanya selanjutnya diberikan kepada Karna Tiranda, namun kali ini bukan pertanyaan tetapi ia memberi masukkan tentang pentingnya pendidikan khusus mengenai ganja. Dhira mengatakan, dengan diterbitkannya buku HPG, pendidikan mengenai ganja dapat segera terlaksana.
Salah satu hadirin yang bernama Mochtar juga tidak bertanya namun ia mengusulkan untuk dibuat semacam diskusi yang membedah masalah pelarangan ganja menurut ketentuan UN Single Convention 1961.
Seorang mahasiswa bernama Apri bertanya. “Maukah LGN masuk ke kampus-kampus untuk menjelaskan semua ini ke mahasiwa? Efektifkah buku HPG ini untuk membuka mindset masyarakat? Dhira menjawab, “Buku ini belum terbukti efektif tidaknya dalam membuka mindset masyarakat karena buku ini baru saja terbit, jadi kita lihat saja nanti.” Mengenai tantangan yang diberikan Apri kepada LGN untuk mendatangi kampus-kampus, seluruh anggota LGN berkata siap untuk itu.
Iman, aktivis napza dari Gerakan Korban Napza Banten (GKNB) menanyakan kesiapan LGN dalam sisi advokasi terhadap pengguna ganja yang masih harus berhadapan dengan UU Narkotika. Banyak perlakuan yang tidak manusiawi pada saat petugas menangkap pengguna ganja. Ganja masuk ke dalam golongan 1 narkotika, bagaimana langkah LGN untuk mengeluarkan ganja dari golongan narkotika? Apakah dengan menggelar Juridisial Review UU Narkotika 2009? Sedangkan untuk itu harus ada syarat-syarat khusus seperti adanya desakan masyarakat. Dhira menjawab, LGN sekarang ini sedang dalam poses pembentukan team advokasi untuk mengatasi masalah para pengguna ganja yang kerap jadi korban akibat pasal-pasal dalam UU narkotika dan meminta pemerintah untuk segera mereformasi UU Narkotika di Indonesia.
Penanya terakhir datang dari seorang yang bernama Nirwanda, ia bertanya bagaimana cara LGN mengedukasi masyarakat mengenai produk-produk Hemp? Dhira menjawab, kami melakukan semua edukasi melalui website, brosur dan buku. Selama ini dengan menggunakan media-media seperti itu sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai Hemp dapat berjalan dengan efektif.


Sebelum menutup acara Dhira menambahkan, “negara kita harus berani bereksperimen dengan regulasi untuk melawan perdagangan gelap ganja.”
Acara ditutup dengan pembagian buku HPG secara gratis kepada 3 penanya terbaik dan sesi foto LGN bersama anggota dan pengurus. (cpt)
-
Saifan Ifan
-
joni
-
legalize it don’t criticize it
-
herojuana
-
Dhira
-
joni
-
-
Rockinflowie
-
joni
-
Rockinflowie
-
joni
-
Rockinflowie
-
joni
-
Rockinflowie
-
joni
-
Rockinflowie
-
joni
-
Crazy Diamond
-
joni
-
-
-
-
-
Mikael Teguhjaya
-
joni
-
crazy diamond
-
joni
-
-
-
-
Thelostofmylife
-
joni
-
Hasan
-
Postmenadion
-
Hasan
-
joni
-
Hasan
-
joni
-
-
-
-
-
jarjeton
-
Baskoro_bangun
-
fajar
-
Cipta Bms, LGN
-
Cipta Bms, LGN
-
Dian Sriyadi
-
joni
-
joni
-
joni
-
joni



