LGN Audiensi Dengan Kemenkes RI
Lingkar Ganja Nusantara melakukan audiensi di Kementerian Kesehatan RI pada hari Senin (11/6) jam 10:00 WIB di gedung Depkes RI, Jakarta. Audiensi dipimpin oleh Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Drs. T. Bahdar J. Hamid didampingi beberapa staff ahli Kemenkes dari bagian Litbang, Biro Hukum, Puskom, Bina Kesehatan Jiwa dan Humas Setditjen. LGN yang hadir yaitu Dhira, Cipta, Herru, Totok dan Novrenaldo. Audiensi membahas mengenai penelitian dan pemanfaatan tanaman ganja untuk kegunaan medis.
Dhira mengawali audiensi dengan memperkenalkan LGN serta visi dan misinya, yang mana salah satu misi LGN yaitu ingin mengadakan penelitian tanaman ganja di Indonesia. LGN mempresentasikan hasil penelitian di luar negeri mengenai ganja medis yang dapat digunakan untuk mengobati kanker dan reseptor Cannabinoid yang ada pada otak manusia.
Point yang ingin ditanyakan LGN kepada Kemenkes adalah:
- Penelitian apa saja yang telah Kemenkes RI lakukan terkait dengan Ganja Medis? Apakah LGN dapat memperoleh hasil penelitian tersebut untuk dimasukan dalam kepustakaan kami?
- Terkait dengan UU Narkotika Tahun 2009 pasal 8, Apa alasan Indonesia memasukan ganja dalam golongan 1 sehingga tidak dapat digunakan untuk tujuan medis?
- Terkait dengan UU Narkotika Tahun 2009 pasal 13, bagaimanakah prosedur yang ada di dalam Kemenkes RI dalam mendapatkan izin melakukan penelitian?
- Apa tanggapan dari Kemenkes RI mengenai legalisasi ganja (regulasi ganja) untuk kepentingan medis?
Penelitian
Mengenai penelitian mengenai Ganja Medis, Kemenkes belum pernah melakukan penelitian tanaman ganja di Indonesia.
Prosedur Penelitian
Dalam hal ini untuk melakukan penelitian mengenai potensi ganja untuk pengobatan, pemerintah/Kemenkes mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2012 tentang izin memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan tanaman Papaver, Ganja dan Koka.
Drs. T. Bahdar J. Hamid mengatakan, Kemenkes sangat terbuka dengan wacana penelitian yang akan dilakukan LGN, tetapi untuk mengadakan penelitian, LGN harus berkoordinasi dengan Badan Litbang Kesehatan kemenkes RI. Mengenai boleh tidaknya LGN melakukan penelitian tergantung dari hasil keputusan Tim Komisi Etik Litbang. Pemerintah sudah mempunyai sarana untuk penelitian yang bernama BPTO (Balai Penelitian Tanaman Obat) Tawangmangu, Jawa Tengah. Pihak Kemenkes mengatakan jika LGN mau bekerjasama dalam penelitian maka LGN harus membuat MoU melalui Litbang dan membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama). Lokasi penelitian telah ditentukan sesuai Kepmenkes No.132 tahun 2012.
Penggolongan Narkotika
Indonesia menggolongkan ganja ke dalam golongan 1 narkotika yang berarti ganja dan semua turunannya tidak boleh digunakan kecuali untuk keperluan penelitian. Penggolongan narkotika ini mengikuti referensi dari NCB (Narcotics Control Bureau) dan pendapat para ahli yang mengatakan bahwa ganja lebih banyak efek negatifnya, yaitu tingkat ketergantungan yang sangat tinggi.
Legalisasi Ganja
Dalam audiensi ini pihak Kemekes tidak terlalu menanggapi mengenai wacana legalisasi ganja, akan tetapi Bpk. Drs. Bahdar mengatakan apabila terbukti dari hasil penelitian bahwa ganja bisa dimanfaatkan, kebijakan apapun terkait kesehatan bisa dirubah sesuai dengan undang-undang.
Dari hasil audiensi ini maka LGN perlu menindaklanjuti tawaran yang diberikan Kemekes. Untuk itu LGN akan terus mengupayakan penelitian tanaman ganja yang hasilnya nanti dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. (cpt)
-
Anonymous
-
http://www.facebook.com/setya.anantasis Setya Ananta Sis




