Tertangkap polisi adalah mimpi buruk bagi pengguna ganja. Ketika polisi menggrebek tempat dimana kita sedang berada dan saat itu ditemukan ganja disekitar kita atau malah ada pada diri kita, rasa takut dan panik akan menyelimuti sekujur tubuh kita. Ketika seorang pengguna ganja berhadapan dengan polisi karena tertangkap memiliki dan menggunakan ganja, biasanya rasa percaya diri hilang karena perasaan kalah, takut, bersalah, dsb.
Ganja & UU Narkotika
Pengguna ganja pada umumnya tahu bahwa ganja adalah barang ilegal yang masuk kedalam golongan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi. Tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui lebih detail apa yang tertulis dalam UU Narkotika terkait tanaman ganja dan bagaimana cara menghadapinya.
Dalam artikel sebelumnya yang berjudul Pentingnya Pengetahuan Hukum Bagi Pengguna Ganja, telah dijelaskan mengenai status hukum pengguna ganja di Indonesia. Sebagai bagian dari golongan satu narkotika, seorang yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut hukuman penjara minimum 4 tahun (Pasal 111 UU No. 35 Narkotika 2009). Pada artikel tersebut juga disebutkan bahwa keberanian dan ketrampilan kita dalam menghadapi polisi akan sangat membantu kita dalam menghadapi permasalahan hukum yang terjadi. Kita harus berani melawan praktek culas oknum aparat yang kerap memanfaatkan kelemahan dari status hukum pengguna ganja.
Edukasi Hukum Bagi Komunitas
Untuk itu maka pengguna ganja harus memiliki pengetahuan dan keberanian yang cukup agar dapat menghadapi permasalahannya dan tahu apa haknya didalam hukum. Pengguna ganja harus memiliki kemampuan dalam menyelamatkan dirinya atau teman-teman di dalam komunitasnya dari jeratan UU Narkotika. Seorang pengguna ganja yang paham UU Narkotika harus bisa tampil di lingkungannya untuk membantu teman-temannya apabila tersangkut hukum.
Apabila ada satu orang ditiap-tiap lingkaran kecil dalam komunitas pengguna ganja yang memiliki pengetahuan hukum dan mau membangun upaya preventif sekaligus memberikan pendidikan hukum bagi teman-temannya, maka kasus penangkapan pengguna ganja dapat kita hindari. Kesadaran dan rasa percaya diri untuk mengatasi tiap permasalahan harus datang dari diri kita sendiri atau dari komunitas untuk komunitas.
Semua orang dapat mempelajari dan menguasai UU Narkotika tanpa harus menjadi pengacara atau berpendidikan Sarjana Hukum. Seseorang yang menguasasi pasal-pasal dalam UU Narkotika sekalipun hanya tamatan Sekolah Dasar, ia bisa membantu mengedukasi orang lain untuk lebih berhati-hati ketika sedang memiliki dan menggunakan ganja dan dapat mendampingi seseorang ketika menjalani proses hukum akibat kepemilikan ganja. Tetapi untuk bisa tampil dipersidangan sebagai pengacara, seseorang harus berpendidikan Sarjana Hukum dan memiliki sertifikat pengacara.
Upaya Pendampingan Hukum
Selama ini LGN banyak menerima laporan mengenai tertangkapnya seorang pengguna ganja. Sayangnya informasi yang kami terima biasanya datang terlambat dan tidak jelas bagaimana kronologinya, seperti lokasi penangkapan, proses penangkapan, barang bukti, dll. Selain itu kemampuan SDM dari LGN juga terbatas, kita tidak bisa menyediakan pengacara profesional selama 24 jam untuk mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di tiap lingkaran komunitas LGN.
Solusinya ada pada anggota komunitas itu sendiri yang secara khusus lebih mengetahui kondisi dilapangan. Dengan demikian setiap kelompok punya benteng pertahanan yang mandiri dan terkoordinasi. Sekali lagi ini dari kita untuk kita. Siapa lagi yang akan menjaga diri kita kalau bukan diri kita sendiri.
Bagi siapa saja, baik pengguna atau non-pengguna ganja yang perduli dengan kondisi hukum yang mengancam teman-teman dilingkungannya dan juga tertarik untuk mempelajari hukum dan UU Narkotika, LGN akan membantu memberikan pelatihan hukum yang hasilnya dapat diamalkan untuk membantu teman-teman dalam komunitasnya. Orang yang sudah mengikuti pelatihan hukum dapat disebut sebagai Paralegal yang nantinya diharapkan mampu mendampingi seseorang selama proses hukum berlangsung.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi LGN di nomor: 02160395198 atau datang langsung ke Rumah Hijau LGN dan masuk ke dalam ruang diskusi mengenai upaya apa yang dapat kita lakukan apabila terjadi penangkapan dan penahanan pengguna ganja. (cpt)
LEGALISASI GANJA BERSAMA LGN !
LGN Regional
- LGN Berdiri di Kota Serang
- Deklarasi LGN Bekasi
- Kepala Biro Bina Napza Sulsel Dukung Legalisasi Ganja
- LGN Makassar di Bulan Ramadhan Berkunjung ke Panti Asuhan "Rumah Yatim"
- LGN Makassar: Nonton Bareng Film When We Grow
- LGN: Hari Ganja Sedunia – 20 April 2012
- LGN Parahyangan
- LGN di Tanah Rencong
- LGN Yogyakarta Semakin Melangkah Maju
- LGN Yogyakarta
- LGN Berdiri di Palembang
- LGN Medan: Diskusi Outdoor
- LGN berdiri di Makassar
- Benih LGN Jogja telah disemai
- LGN Menuju Awal Baru di Pulau Dewata
- LGN berdiri di kota Medan Sumatra Utara


