Pada edukasi bulanan hari Sabtu (29/9), LGN menghadirkan narasumber dari LBH Masyarakat, Antonius Badar Karwayu yang menjabat sebagai Koordinator Reformasi Kebijakan Narkotika. Peserta yang hadir dengan serius mengikuti ceramah hukum yang diberikan narasumber terutama mengenai hak seseorang ketika diperiksa atau ditangkap polisi. Apa yang harus dilakukan seorang pengguna ganja ketika berhadapan dengan hukum dan bagaimana UU Narkotika memandang seorang pengguna ganja.

Status Hukum Pengguna Ganja
UU Narkotika di Indonesia menggunakan istilah penyalahguna narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk orang yang menggunakan ganja. Jika seseorang mengalami ketergantungan narkotika, maka orang itu disebut pecandu dan bagi orang yang menggunakan narkotika tapi tidak ketergantungan disebut penyalahguna. Sedangkan korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika karena pengaruh orang lain tanpa ia sadari bahwa itu adalah narkotika, kalau bahasa premannya “dicekokin”. UU Narkotika tidak mendefinisikan penggunaan narkotika yang benar untuk keperluan pribadi dengan analogi jika ada istilah penyalahguna, tentu harus ada kebalikannya, yaitu “pembenarguna”. Penggunaan ganja sebagai narkotika golongan I yang dibenarkan dalam UU Narkotika hanya boleh untuk keperluan penelitian dan pengembangan IPTEK (Pasal 8 ayat 2 UU No. 35 Narkotika 2009).

UU Narkotika mengatakan bahwa memiliki, menggunakan, menjual dan menguasai narkotika golongan I (ganja) adalah perbuatan kriminal yang dapat dikenakan hukuman yang sangat tinggi, minimum 4 tahun penjara bahkan sampai hukuman mati. Denda uang yang ditetapkan pun sangat fantastis, Rp 800 Juta, suatu jumlah yang sangat mustahil untuk dibayarkan menurut kemampuan finansial rata-rata rakyat Indonesia (Pasal 111, 113, 114, 115 UU No. 35 Narkotika 2009).

Proses Hukum
Dalam menghadapi proses hukum, masyarakat harus mengetahui apa hak-haknya didalam hukum. Ketika aparat hukum datang menjemput seseorang untuk dibawa ke kantor polisi, masyarakat harus bisa meminta polisi untuk menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Polisi tidak bisa dengan seenaknya masuk kedalam rumah orang untuk menggeledah dan menangkap seseorang tanpa ada surat perintah penangkapan yang dengan jelas menyebut tujuan dan nama orang yang akan dibawa. Jika polisi tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, maka kita bisa menolak. Akan tetapi kalau polisi tetap memaksa kita untuk ikut, kita boleh saja ikut dibawa, tapi jika terbukti polisi telah melakukan kesalahan prosedur penangkapan, maka kita bisa menuntut balik (pra pradilan).

Keberanian dan ketrampilan kita berbicara dengan polisi sangat menentukan nasib kita. Pengetahuan hukum yang cukup akan membantu kita dalam melawan praktek culas dari oknum-oknum aparat kepolisian yang sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan hak-haknya di dalam hukum. Sebagai pengguna ganja kita harus mempelajari UU Narkotika agar terhindar dari jebakan oknum aparat hukum. Selain itu dengan mempelajari UU Narkotika, kita menjadi tahu apa sebenarnya isi dari UU Narkotika dan bagaimana cara kita menghadapi tuntutan hukum dari UU Narkotika.

Dalam memutus suatu perkara, hakim menggunakan alat bukti atau barang bukti dan berdasarkan keyakinan hakim itu sendiri. Dalam persidangan, kita boleh menghadirkan saksi ahli yang dapat mempengaruhi hakim. Seorang ahli ganja dapat dihadirkan untuk mempengaruhi hakim untuk meringankan hukuman bagi terdakwa kasus ganja. Saksi ahli biasanya seorang yang berpendidikan tinggi dan menguasai betul objek yang sedang dipermasalahkan. Jika hakim tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dengan kita, bisa saja terdakwa langsung bebas!

Hak Azazi Manusia
Antonius Badar mengatakan bahwa didalam HAM, kita mau sakit adalah hak kita, kita mau sembuh juga hak kita. Mengkonsumsi suatu zat ke dalam tubuh kita adalah hak kita asalkan tidak merugikan orang lain maupun diri kita sendiri.

Rehabilitasi adalah hak, bukan kewajiban. Kita punya hak untuk sembuh dari suatu penyakit (ketergantungan narkotika) tetapi bukan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kita punya hak untuk mengajukan keberatan ketika kita diminta untuk melakukan tes urine. Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan tes urin hanya untuk keperluan penyidikan.

Reformasi UU Narkotika
Kita semua punya kewajiban untuk melawan ketidakadilan dan melawan kebohongan publik terkait informasi mengenai tanaman ganja. Kita harus melawan pasal-pasal dalam UU Narkotika yang menghalangi pemanfaatan tanaman ganja di Indonesia. Cara untuk mereformasi UU Narkotika bisa melalui Juridisial Review atau dengan menyampaikan aspirasi kita kepada anggota dewan, khususnya komisi DPR yang berperan dalam menyusun UU Narkotika.

LBH Masyarakat sedang berjuang mereformasi UU Narkotika namun baru sebatas pelaksanan hukum dilapangan, belum sampai ke substansinya. Akan tetapi LBH Masyarakat akan terus berjuang mereformasi UU Narkotika di Indonesia. Tanggal 2 Oktober 2012 LBH Masyarakat akan berhadapan dengan BNN dalam sidang sengketa informasi. Dalam hal ini LGN akan memberikan dukungan moril dengan turut hadir di persidangan.

Pemberian Sertifikat
Pada edukasi bulanan kali ini dua orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Psikologi UI dan dari London School Jurusan Ilmu Komunikasi memperoleh sertifikat penghargaan dari LGN atas konsentrasinya pada tanaman ganja dalam skripsi.

Dania Fatmawati dari UI menyusun skripsi dengan judul “HUBUNGAN ANTARA TINGKAT PENGGUNAAN GANJA DAN ASPEK-ASPEK FUNGSI PSIKOSOSIAL” (The Relationship between Level of Cannabis Use and Aspects of Psychosocial Functioning) dan Afrieyenie dari London School dengan skripsi berjudul “STRATEGI KOMUNIKASI GERAKAN AKTIVIS DALAM MENINGKATKAN PENGETAHUAN TENTANG TANAMAN GANJA” (Studi deskriptif  pada kegiatan kampanye aktivis Lingkar Ganja Nusantara melalui webiste www.legalisasiganja.com). Sayangnya Afrieny tidak hadir sehingga ia tidak mengikuti sesi foto saat menerima pemberian sertifikat. Narasumber juga menerima sertifikat sebagai pembicara pada Edukasi LGN September 2012.

Edukasi bulanan edisi September 2012 ini dihadiri 108 orang. Bulan depan topik edukasi LGN akan berhubungan dengan kesehatan. LGN akan mengundang narasumber dari universitas dan praktisi kesehatan untuk mengungkap fakta dan mithos mengenai bahaya ganja bagi kesehatan tubuh manusia. (cpt)

  • http://www.facebook.com/Kiddrock.Eyeshield VaNz Blizt

    amazing community