PP No. 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberi peluang bagi pecandu narkotika untuk ikut rehabilitasi, yang artinya pecandu narkotika tidak dipidana penjara melainkan ditempatkan di panti rehabilitasi.
