Lingkar Ganja Nusantara sebagai sebuah organisasi yang memperjuangkan pemanfaatan tanaman ganja di Indonesia secara tegas mengecam vonis hukuman mati yang diterima Enrizal (45), supir truk yang tertangkap membawa ganja seberat 3,5 Ton pada bulan Februari 2012. Hukuman mati kepada Enrizal tidak mencerminkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Pemerintah dalam hal ini telah melakukan kebiadaban dengan membunuh anak bangsa yang telah menjadi korban dari kebijakan pelarangan ganja di Indonesia.

Seharusnya pemerintah memperhatikan perkembangan reformasi kebijakan narkotika di negara-negara lain di dunia yang telah menurunkan tuntutan hukum pada kasus ganja. Bahkan di beberapa negara di Eropa hukuman mati sudah dihapuskan. Vonis dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa Enrizal merupakan bagian dari perdagangan narkotika nasional, padahal itu semua terjadi justru karena sistem hukum di negara kita yang masih memasukkan ganja ke dalam katagori barang yang ilegal tanpa memperhatikan dinamika perubahan dalam hukum internasional yang sedang berjalan.

Apapun alasannya, segala tindakan yang dilakukan pemerintah dengan menghukum mati seseorang yang memiliki, menjual dan menggunakan ganja adalah perbuatan keji yang harus segera diakhiri. (cpt)

Untuk keterangan pers lebih lengkapnya silahkan hubungi: 021-60395198 atau datang langsung ke Rumah Hijau LGN (sekretariat LGN).

Informasi terkait pernyataan di atas, silahkan klik disini.

Tagged with:
 
  • http://twitter.com/adhiityas Aditya Nugroho

    kalo bisa sih,yg di hukum mati koruptor aja gan..kalo dia mah kasian cuma penganter doang.. ;D

    smoga sebagian kecil dari yg 3,5 ton itu bisa di sumbangin kmana”..hehe