Single Convention on Narcotic Drugs 1961

United Nations Single Convention on Narcotic Drugs 1961 atau Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 adalah perjanjian internasional yang melarang produksi dan pasokan narkotika dan obat-obatan terlarang kecuali di bawah lisensi untuk tujuan tertentu seperti perawatan medis dan penelitian. Konvensi ini tujuannya untuk memperbarui Konvensi Paris 13 Juli 1931. Konvensi ini memasukkan sejumlah produk opioid sintetik yang ditemukan dalam kurun waktu 30 tahun terakhir dan juga untuk mempermudah dalam memasukkan jenis narkotika baru kedalam perjanjian.

Dari tahun 1931-1961 sebagian besar keluarga opioid sintetik telah dikembangkan, termasuk jenis obat-obatan dengan tujuan apa pun yang terkait dengan narkotika seperti: metadon, petidin, morphinans dan obat dextromoramide dan obat-obatan lainnya.

Perjanjian sebelumnya hanya mengendalikan produksi dan peredaran gelap opium, koka, dan turunannya seperti morfin, heroin dan kokain. Konvensi Tunggal 1961 ini merupakan konsolidasi dari perjanjian-perjanjian sebelumnya yang memperluas cakupan dengan memasukkan ganja dan obat-obatan lainnya yang efeknya mirip dengan jenis narkotika tertentu. Komisi Narkotika dan Organisasi Kesehatan Dunia diberi kuasa untuk menambah, menghapus, dan mengatur jenis narkotika menjadi empat golongan.

International Narcotics Control Board ditugaskan untuk mengendalikan produksi obat, perdagangan internasional, dan dispensasi. Badan PBB yang mengurusi kejahatan narkoba (UNODC) bertugas melakukan pemantauan rutin untuk memonitor setiap negara dan bekerja sama dengan otoritas nasional untuk memastikan kepatuhan seluruh negara-negara di dunia pada Konvensi Tunggal. Perjanjian ini telah dilakukan sejak dilengkapinya Konvensi Psikotropika, yang mengontrol LSD, Ecstasy, dan obat-obatan psikoaktif lain, serta Konvensi PBB untuk melawan perdagangan gelap narkotika dan Psikotropika, yang mana memperkuat ketentuan terhadap pencucian uang dari perdagangan gelap narkotika.

Sejarah

United Nations Single Convention on Narcotic Drugs 1961 ditandatangani pada tanggal 30 Maret 1961. Sebanyak 73 negara hadir pada konferensi yang berlangsung di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan 25 Maret 1961. Single Convention 1961 bertujuan untuk meletakkan dasar yang kuat dalam upaya pengendalian peredaran narkotika. Tujuan utama lainnya yaitu untuk menggantikan beberapa perjanjian multilateral yang ada di lapangan dengan instrumen tunggal serta untuk mengurangi jumlah organ perjanjian internasional yang berkaitan dengan pengendalian obat-obatan narkotika. Konvensi ini juga membuat ketentuan untuk kontrol produksi bahan baku obat narkotika. Konvensi Tunggal mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1964, setelah memenuhi persyaratan dari empat puluh ratifikasi negara.

Dengan tujuan yang luhur akan kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, prinsip perjanjian ini bermaksud untuk membatasi penggunaan obat secara eksklusif hanya untuk tujuan medis dan ilmiah.

Pada isi pembukaan konfensi tertulis:

“addiction to narcotic drugs constitutes a serious evil for the individual and is fraught with social and economic danger to mankind.”

“Kecanduan obat-obatan narkotika merupakan kejahatan serius bagi individu dan berbahaya bagi kehidupan sosial ekonomi umat manusia.”

Pada saat yang sama, Konvensi juga mengakui bahwa:

“that the medical use of narcotic drugs continues to be indispensable for the relief of pain and suffering and that adequate provision must be made to ensure the availability of narcotic drugs for such purposes”.

“Penggunaan medis obat-obatan narkotika diperlukan untuk menghilangkan rasa sakit dan penderitaan dan bahwa ketentuan yang memadai harus dilakukan untuk memastikan ketersediaan obat-obatan narkotika untuk tujuan tersebut”.

Walaupun Konvensi Tunggal 1961 cenderung ditafsirkan sebagai bagian dari perjanjian yang bersifat kontinum, Konvensi Tunggal harus dilihat sebagai perubahan yang signifikan dari cara pandang masyarakat internasional terhadap pengendalian obat-obatan.

Akan tetapi pada akhirnya, Konvensi Tunggal yang tadinya berambisi menjadi satu-satunya konvensi terakhir yang akan mengakhiri konvensi-konvensi sebelumnya telah gagal dengan dikeluarkannya Control Substance Act 1970 dan konvensi 1988 sehingga menimbulkan inkonsistensi baru terhadap perjanjian sistem pengawasan narkotika global.

http://en.wikipedia.org/wiki/Single_Convention_on_Narcotic_Drugs