Washington I-502 Inisiatif Legalisasi Ganja 2012
Washington Initiative 502 adalah pemilu lokal di negara bagian Washington yang bertujuan melegalkan penggunaan ganja untuk orang dewasa berusia 21 tahun keatas dan mengatur produksi serta distribusi ganja dan mengizinkan kepemilikan ganja maksimum 1 ons. Washington harus mengumpulkan 241.153 tanda tangan yang akan diserahkan tanggal 29 Desember untuk disetujui anggota legislatif negara bagian Washington agar mereka dapat menyelenggarakan pemilu inisiatif legalisasi ganja tanggal 6 November 2012. Jika inisiatif ini menang, maka negara akan melegalkan kepemilikan ganja sampai dengan 1 ons termasuk produk ganja lainnya dan mengatur pendapatan pajak ganja yang hasilnya nanti akan dialokasikan untuk memberikan pendidikan kesehatan bagi masyarakat. Inisiatif ini tidak mengubah status hukum kepemilikan ganja secara federal.

Ukuran Surat Suara
Inisiatif 502 akan mengatur produksi ganja, distribusi dan memberikan izin kepemilikan bagi orang-orang yang berusia lebih dari 21 tahun. I-502 akan menghapus hukuman pidana dan sanksi perdata untuk kegiatan yang berhubungan dengan pajak penjualan ganja dan mengalokasikan pendapatan dari pajak ganja untuk biaya pendidikan.
Negara akan menghapus larangan memproduksi, pengolahan, dan perdagangan ganja. Peraturan baru ini akan tunduk pada regulasi dewan pengendalian minuman keras (Liquor Control Board). I-502 memungkinkan kepemilikan ganja secara terbatas untuk warga negara yang berusia 21 tahun atau lebih dan memberlakukan pajak cukai 25% di grosir dan penjualan ritel ganja. Mengalokasikan pendapatan pajak untuk tujuan yang mencakup pencegahan terhadap penyalahgunaan zat, penelitian, pendidikan dan kesehatan. Peraturan ini akan mengamandemen UU yang melarang pengemudi di bawah pengaruh ganja dengan memasukkan batas ambang maksimum konsentrasi darah pada THC.
Ketentuan
I-502 akan melegalkan penggunaan ganja untuk orang dewasa berusia 21 tahun keatas dan memfokuskan sumber daya penegak hukum pada tindak kejahatan kekerasan. Pendapatan pajak akan dialokasikan untuk perawatan kesehatan, pengobatan korban penyalahgunaan obat, dana pendidikan, administrasi dan biaya lainnya. Marijuana akan ditempatkan di bawah kendali hukum yang mirip dengan yang ditetapkan untuk minuman keras di Washington.
Untuk membedakan Marijuana dengan Hemp, marijuana didefinisikan secara hukum berdasarkan konten THC. I-502 akan menetapkan sistem lisensi untuk produksi, distribusi kepemilikan, dan penjualan ganja. Lisensi pertama seharga $ 250 dengan biaya perpanjangan tahunan sebesar $ 1000. Peraturan yang melarang produsen dan prosesor memiliki kepentingan keuangan di pengecer, pada dasarnya sama seperti peraturan Liquor Board. Ganja tanpa izin masih ilegal, termasuk menanam di rumah sendiri. I-502 melarang pengemudi kendaraan bermotor dengan tingkat THC dalam darah sama atau lebih besar dari 5 nanogram per mililiter.

Sponsor Inisiatif 502:
Pete Holmes, Jaksa Agung Seattle • John McKay, mantan Jaksa untuk Distrik Barat Washington 2001-2007 • Rick Steves, Penulis • Rep Mary Lou Dickerson, legislator negara bagian Washington, Distrik 36 • Kim Marie Thorburn, MD, MPH, mantan direktur Spokane Regional Health District, 1997-2006 • Salvador A. Mungia, mantan presiden Washington State Bar Association • Mark Johnson, mantan presiden Washington State Bar Association, 2008-2009 • Robert W. Wood, MD, mantan direktur Program HIV / AIDS – Seattle & King County, 1986-2010 • Roger Roffman, DSW, profesor emeritus, University of Washington School of Social Work • Alison Holcomb, direktur kampanye inisiatif Washington. (cpt)
-
Budi
RUMAH HIJAU LGN
Sekretariat Lingkar Ganja Nusantara Taman Wisata Pulau Situ Gintung 3 Jl. Kertamukti Pisangan Raya No.121 Cirendeu Ciputat, Tangerang 15419 Buka setiap hari kerja, Jam 10:00 - 17:00 Telp: 021-60395198LGN Regional
- LGN Berdiri di Kota Serang
- Deklarasi LGN Bekasi
- Kepala Biro Bina Napza Sulsel Dukung Legalisasi Ganja
- LGN Makassar di Bulan Ramadhan Berkunjung ke Panti Asuhan "Rumah Yatim"
- LGN Makassar: Nonton Bareng Film When We Grow
- LGN: Hari Ganja Sedunia – 20 April 2012
- LGN Parahyangan
- LGN di Tanah Rencong
- LGN Yogyakarta Semakin Melangkah Maju
- LGN Yogyakarta
- LGN Berdiri di Palembang
- LGN Medan: Diskusi Outdoor
- LGN berdiri di Makassar
- Benih LGN Jogja telah disemai
- LGN Menuju Awal Baru di Pulau Dewata
- LGN berdiri di kota Medan Sumatra Utara





